DPR Setujui Calon Hakim Agung
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui dua nama calon Hakim Agung untuk ditetapkan menjadi Hakim Agung. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di DPR, Selasa (5/10).
Pimpinan Komisi III DPR, Azis Syamsudin menyampaikan laporan Komisi III DPR mengenai hasil seleksi calon Hakim Agung pada Sidang Paripurna tersebut.
Dalam laporannya, Azis Syamsudin mengatakan, Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, dan moral calon Hakim Agung merupakan prasyarat terpenting bagi Hakim Agung.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR mengutamakan kualitas calon Hakim Agung, yang meliputi integritas, visi dan misi, serta kompetensi.
”Atas dasar kriteria tersebut, Komisi III DPR memilih dan menetapkan calon Hakim Agung”, ujar Azis.
Komisi III DPR mengharapkan calon Hakim Agung terpilih dapat menjadi Hakim Agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus benteng terakhir bagi para pencari keadilan.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 6 (enam) calon Hakim Agung yang diajukan oleh pemerintah. Dari enam nama calon Hakim Agung yang diajukan oleh pemerintah, Komisi III DPR memilih dua nama calon Hakim Agung untuk ditetapkan menjadi Hakim Agung.
Adapun dua calon Hakim Agung yang terpilih adalah, Sri Murwahyuni (karier), yang memperoleh 46 suara, serta Sofyan Sitompul (non karier) yang memperoleh 29 suara.(ol) Foto:doeh/parle/DS